Etika Jurnalistik

Sesuai apa yang kemarin tertulis di postingan sebelumnya, kali ini saya mau posting tentang etika jurnalist.

   Sebenarnya, jadi jurnalist itu gak segampang yang kalian kira, semua yang dilakukan oleh seorang jurnalist haruslah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya, prinsip etika profesi jurnalist ada 6.

Kode Etik Jurnalistik Menurut Kami



Pertama adalah jujur. Seorang jurnalist harus menjungjung tinggi kejujuran. Kenapa? Karena jurnalist itu bertugas untuk memberitakan atau menyebarluaskan mengenai suatu peristiwa. Dan itu semua harus berdasar fakta, jika tidak, maka masyarakat tidak akan percaya lagi apa yang kalian beritakan berikutnya.

Kedua adalah akurat. Meurut KBBI akurat adalah teliti, saksama, cermat, tepat, benar. Jadi jika kalian menjadi seorang jurnalist harus memberitakan suatu peristiwa yang benar dan nyata, jangan rekayasa atau mengandung kebohongan didalamnya.

Ketiga adalah objektif. Seorang jurnalist harus menuliskan atau menyampaikan berita sesuai keadaan tanpa dipengaruhi oleh pendapat atau pandangan pribadi.

Keempat adalah mementingkan kepentingan umum. Mungkin yang satu ini nggak usah dijelasin, ya. Karena kata kalimat ini sudah tak asing lagi kalian dengar.

Kelima adalah akuntabel. Mungkin kata ini cukup asing ditelinga kalian. Akuntabel yang dimaksud ini adalah sikap tanggung jawab dan pemahaman yang harus diberikan oleh seorang jurnalist kepada masyarakat. Yap, tanggung jawab, seorang jurnalist harus bertanggung jawab dengan semua yang telah diberitakan kepada masyarakat dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan tidak bertele-tele sehingga masyarakat mudah untuk mencerna dan memahami apa yang kalian sampaikan.

Yang terakhir adalah seorang jurnalist harus bisa meminimalisir kerusakan. Artinya dalam mencari berita seorang jurnalist harus mempertimbangkan apa yang harus dan tidak harus dilakukan sebelum memburu berita di lapangan.

Menurut UU no 40 tahun 1999 tentang pers pasal 7 ayat 2 adalah “wartawan memiliki dan mentaati kode etik jurnalistik”

Dalam melaksanakan kode etik jurnalistik diatas, kalian harus menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Wartawan Indonesia harus berikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Bersikap independen, artinya wartawan atau  jurnalist harus membut berita sesuai dengan keinginan hati nurani tanpa paksaan dari pihakmanapun. Akurat berarti berita tersebut benar adanya tanpa rekayasa seperti yang saya jelaska tadi. Berimbang berari setiap masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama dalam mendengar dan mendapatkan informasi dari seorang jurnalist tanpa melihat golongan, pangkat dan kedudukan masyarakat tersebut. Tidak beritikad buruk berari pihak jurnalist tidak berniat sengaja untuk merugikan pihak lain.

Jurnalist juga harus profesional dalam bertugas. Misalnya saat akan mewawancara narasumber, seorang jurnalist harus menunjukan identitas diri dan menyampaikan tujuannya kepada narasumber. Dan dalam menggali informasi dari narasumber tidak boleh menyudutkan narasumber, juga harus menghormati privasi dari narasumber itu sendiri,

Mungkin itu saja yang dapat saya jelaskan. Tunggu saja pengetahuan mengenai dunia kejurnalistikan di postingan berikutnya.


Salam karya.

Comments